Tata Cara Permohonan Pemasangan SL
I. Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran
- Fotokopi KTP/SIM sebanyak 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
- Fotokopi PBB sebanyak 1 lembar
- Surat kuasa dari pemilik rumah/instansi tentang ijin pemasangan (jika diperlukan)
- Mengisi formulir pendaftaran
- Membayar biaya pendaftaran dan biaya survei sebesar Rp 45.000,-
- Materai 6000 sebanyak 2 buah
II. Persetujuan Pemasangan Instalasi
- Setelah calon pelanggan disurvei oleh petugas PDAM mengenai denah
lokasi dan kondisi rumah, kemudian pelanggan dapat membayar biaya
pemasangan secara cash atau cicil
- Biaya pemasangan untuk jenis standar (panjang pipa maks. 4 meter) sebesar:
- Secara cash membayar : Rp 1.155.000,-
- Secara cicil minimum membayar : Rp 155.000,-
Besarnya angsuran Rp 100.000,- ditambah biaya administrasi Rp 10.000,- dibayar bersama pembayaran rekening air tiap bulan
- Biaya pemasangan untuk jenis non standar dikenakan biaya tambahan, antara lain :
- Biaya pasang baru secara cash atau cicil, ditambah
- Biaya kelebihan jarak (untuk non standar panjang pipa > 4 meter) sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Menandatangani surat pernyataan dan BPPI dengan membubuhi materai Rp 6.000,-
- Jangka waktu pemasangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
setelah pembayaran BP (Biaya Pemasangan), kecuali ada pertimbangan lain
- Biaya pemasangan sambungan non rumah tangga didasarkan atas kebutuhan riil di lapangan
Sumber