Showing posts with label PDAM. Show all posts
Showing posts with label PDAM. Show all posts

Prosedur Penyambungan Instalasi PDAM Bekasi

 

 

Tata Cara Permohonan Pemasangan SL

I. Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran

  1. Fotokopi KTP/SIM sebanyak 1 lembar
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
  3. Fotokopi PBB sebanyak 1 lembar
  4. Surat kuasa dari pemilik rumah/instansi tentang ijin pemasangan (jika diperlukan)
  5. Mengisi formulir pendaftaran
  6. Membayar biaya pendaftaran dan biaya survei sebesar Rp 45.000,-
  7. Materai 6000 sebanyak 2 buah

II. Persetujuan Pemasangan Instalasi

  1. Setelah calon pelanggan disurvei oleh petugas PDAM mengenai denah lokasi dan kondisi rumah, kemudian pelanggan dapat membayar biaya pemasangan secara cash atau cicil
  2. Biaya pemasangan untuk jenis standar (panjang pipa maks. 4 meter) sebesar:
    • Secara cash membayar : Rp 1.155.000,-
    • Secara cicil minimum membayar : Rp 155.000,-
      Besarnya angsuran Rp 100.000,- ditambah biaya administrasi Rp 10.000,- dibayar bersama pembayaran rekening air tiap bulan
  3. Biaya pemasangan untuk jenis non standar dikenakan biaya tambahan, antara lain :
    • Biaya pasang baru secara cash atau cicil, ditambah
    • Biaya kelebihan jarak (untuk non standar panjang pipa > 4 meter) sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  4. Menandatangani surat pernyataan dan BPPI dengan membubuhi materai Rp 6.000,-
  5. Jangka waktu pemasangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pembayaran BP (Biaya Pemasangan), kecuali ada pertimbangan lain
  6. Biaya pemasangan sambungan non rumah tangga didasarkan atas kebutuhan riil di lapangan
 Sumber